Skip to main content

Kader TPK Bengkulu Selatan Menjerit: Modali Pulsa Stunting Pakai Uang Pribadi, Juni–Agustus Belum Dibayar

Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bengkulu Selatan - Di balik besarnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp500 juta untuk operasional komunikasi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Bengkulu Selatan, tersimpan keluhan dari para petugas di lapangan.

Sejumlah kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersebar di desa dan kelurahan se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengaku belum menerima pengembalian uang pulsa (reimburse) selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak bulan Juni, Juli, hingga memasuki bulan Agustus 2026 ini.

Menurut penuturan salah satu kader TPK yang enggan disebutkan namanya, sistem penyaluran dana pulsa internet untuk pengisian aplikasi laporan stunting ini menggunakan sistem talangan. Para kader diwajibkan membeli paket data terlebih dahulu dengan uang pribadi, untuk kemudian diklaim kembali ke dinas terkait.

"Untuk bulan Januari sampai Mei kemarin memang sudah dibayar. Tapi untuk bulan Juni, Juli, dan bulan Agustus ini belum dibayar sama sekali. Sistem pembayarannya reimburse, jadi kami beli dulu pakai uang sendiri baru nanti dikembalikan (oleh dinas)," ungkap kader tersebut kepada media, Selasa (4/8/2026).

Kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi para kader garda terdepan. Pasalnya, mereka dituntut untuk terus melakukan pendampingan kepada calon pengantin, ibu hamil, dan balita, serta wajib mengunggah data laporan secara real-time setiap hari ke aplikasi pusat. Namun di sisi lain, mereka harus modal sendiri terlebih dahulu tanpa kepastian kapan uang tersebut dicairkan kembali.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPKBP3A Bengkulu Selatan sempat mengklarifikasi bahwa anggaran Swakelola Tipe 1 dengan Kode RUP 41991767 senilai Rp500 juta tersebut adalah murni bersumber dari DAK pusat untuk membiayai pulsa 543 kader TPK di lapangan, di mana pihak dinas hanya bertindak sebagai pengelola administrasi penyaluran.

Dengan adanya keluhan macetnya pencairan dari bulan Juni hingga Agustus ini, publik kini mempertanyakan kinerja administrasi dan birokrasi di internal Dinas PPKBP3A Bengkulu Selatan. Warga berharap pihak dinas segera mempercepat proses verifikasi administrasi agar hak-hak uang talangan para kader TPK yang berjuang menekan angka stunting di tingkat desa dapat segera dibayarkan. (Beb)

  • rica store

Berita Terkini