Berita Terkini
Penarafflesia.com - Seleksi Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang telah digelar sejak beberapa bulan lalu telah menghasilkan 5 nama. Nama-nama calon komisioner ini telah disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri.
Lima nama yang dimaksud yaitu Fraternesi, Nopriyadi, Wilkanefi, Junaidi Arfian Kasip, dan Kresnawati. Hanya saja, nama tersebut disayangkan Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi.
Sumardi menyayangkan jika dalam struktur calon Anggota KIP tidak ada yang berasal dari unsur pemerintahan sehingga berpotensi tidak akan keluar SK pelantikannya.
Sumardi menjelaskan tidak terbitnya SK pelantikan 5 orang tersebut dikarenakan secara aturan harus ada perwakilan dari pemerintah sebagaimana dalam Undang-Undang keterbukaan publik.
“Di dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan publik dengan peraturan Kominfo sudah jelas menyatakan harus ada perwakilan pemerintah. Seleksi kemaren itu kalau ada perwakilan pemerintah nomor terakhir no problem," ujar Sumardi.
Sumardi menambahkan, apabila nanti SK pelantikan 5 calon KIP yang diusulkan terbit, maka hal ini akan bertentangan dengan analisa hukum yang ada. Ia pun mendorong agar seleksi ini diulang sampai lengkap dari masing-masing unsur yakni pemerintahan, masyarakat, jurnalistik, dan akademisi.
“Ketika tidak muncul di usul unsur unsur administrasi artinya saya menyatakan sebagai mantan birokrasi SK itu tidak akan terbit kalau tidak ada wakil pemerintah analisa hukum dari biro hukum tidak terbit” tutup Sumardi.