Berita Terkini
LEBONG, Penarafflesia.com - DI (26), remaja asal Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Vixion. Pencurian tersebut terjadi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., dalam press release di Mapolres Lebong pada Selasa (16/1/2024), menjelaskan kronologi kejadian.
"Pencurian terjadi saat korban sedang mengadakan syukuran kelahiran anak. Korban mendengar suara mencurigakan dan menemukan sepeda motornya telah hilang," ucap Kasat Reskrim.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berujung pada penangkapan DI pada Senin, 15 Januari 2024. Bersama dengan motor korban, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka dalam aksinya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor yang dicuri akan digunakan untuk membeli narkoba. "Tersangka mengakui bahwa dia mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba di Palak Curup Rejang Lebong," tambah Kasat Reskrim.
DI kini dihadapkan pada pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menyoroti masalah narkoba yang berkaitan dengan tindak kejahatan di masyarakat, memperlihatkan kebutuhan mendesak untuk penanganan yang lebih efektif terhadap masalah narkoba di daerah tersebut. ***
Pewarta: Yusuf
Editor : Oki