Berita Terkini
Kota Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu dihadapkan pada persoalan klasik namun berlarut-larut dalam penataan kawasan ekonomi strategis di sekitar Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.
Penolakan sebagian pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di dalam gedung PTM telah memicu masalah serius, mulai dari kesemrawutan kawasan, penyempitan badan jalan, hingga terganggunya hak pejalan kaki dan pengguna jalan.
Kondisi ini membuat kawasan PTM dan Mega Mall yang seharusnya tertib dan representatif justru dipenuhi lapak liar dibadan jalan dan trotoar. Selain mengganggu lalu lintas, keberadaan pedagang diarea terlarang juga menimbulkan kecemburuan sosial antar pedagang serta potensi konflik karena tidak semua pedagang mematuhi aturan yang sama.
Menanggapi situasi tersebut, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengambil langkah solutif namun tetap tegas. Alih-alih terus memaksa pedagang masuk ke dalam gedung yang selama ini dianggap sepi, pemerintah memutuskan membangun lapak khusus PKL disamping PTM. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kompromi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.

Untuk memastikan solusi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan, Walikota turun langsung melakukan pengecekan lokasi bersama Pengelola Pasar Tradisional Modern. Peninjauan ini menegaskan bahwa akar masalah bukan semata kurangnya fasilitas, melainkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang kota.
“Masalah utamanya adalah pedagang tidak mau masuk ke dalam PTM, sehingga badan jalan dijadikan tempat berjualan. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” tegas Walikota, Senin (16/2/26).
Namun, Pemkot juga menyoroti potensi pembangkangan lanjutan. Pemerintah menilai, jika fasilitas yang layak sudah disediakan namun masih ada pedagang yang nekat berjualan diarea terlarang, maka persoalannya bukan lagi soal ekonomi, melainkan pelanggaran aturan. Karena itu, penegakan Perda menjadi langkah yang tak terhindarkan.
Permasalahan serupa juga terjadi di kawasan Barata, dimana gerobak pedagang kerap dibiarkan dibadan jalan hingga pagi hari. Situasi ini menimbulkan kesan kumuh dan menghambat aktivitas masyarakat. Walikota menegaskan, tanpa kepatuhan terhadap “aturan main”, penataan kawasan akan terus berujung pada kegaduhan dan konflik.
Dengan langkah penataan ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memutus mata rantai kekacauan yang selama ini berulang, mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya, serta menciptakan iklim perdagangan yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Kebijakan “menjemput bola” ini menjadi ujian penting: apakah persoalan sebenarnya ada pada fasilitas, atau pada kesadaran untuk tertib demi kepentingan bersama. (adv)