Skip to main content

Perjuangkan Hak Ekosob, PPHAM Bengkulu Temui Pemda

PPHAM Bengkulu sambangi DP3AP2KB Kota Bengkulu sebagai upaya sampaikan program dan peran, kemarin.
PPHAM Bengkulu sambangi DP3AP2KB Kota Bengkulu sebagai upaya sampaikan program dan peran, kemarin.

Penarafflesia.com - Perkumpulan Pembela Hak Ekosob Perempuan (PPHAM) Bengkulu yang diinisiasi oleh Konsorsium I Protect Now yang beranggotakan 6 lembaga di 6 Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Yayasan PUPA di Bengkulu, menemui Bapedda Provinsi Bengkulu dan DP3AP2KB Kota Bengkulu sebagai upaya mengajukan perlindungan hak ekonomi sosial budaya, Senin (20/11/23).

Koordinator Joti Mahulfa mengatakan tujuan melakukan dialog sekaligus membangun sinergi dalam mengawal HAM khususnya bagi kaum perempuan di Bengkulu.

Didampingi Yayasan PUPA, Payung Besurek, CP WCC, PKBHB, Aisyiyah, UPTD PPA Kota dan UPTD PPA Provinsi, pertemuan mereka disambut Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Yuliswani.

PPHAM ujar Joti memiliki visi untuk mendorong lahirnya sistem perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Pembela HAM (PPHAM) di Indonesia at as hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya. 

Sejak tahun 2022, ujar Joti, I Protect Now didukung Program Voice telah mengembangkan protokol keamanan dan perlindungan Hak Ekosobud bagi PPHAM. Protokol perlindungan atas hak ekosob ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Negara, Lembaga HAM Nasional serta Organisasi tempat PPHAM bernaung untuk menjamin Hak Ekosob PPHAM melalui integrasi kebijakan di Lembaga. 

"Protokol ini juga sudah disosialisasikan pada Bulan Mei 2022 dan diimplementasi oleh 6 lembaga di 6 Provinsi termasuk Bengkulu. Fokus kami pada ragam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan, isu HIV/AIDS, perempuan nelayan dan pesisir, petani dan sumber daya alam," ujarnya.

Ia juga mengatakan selama ini organisasi perempuan ini merupakan salah satu aktor yang mendukung pembangunan di Bengkulu dalam menjalankan peran pelayanan, pengawasan publik, dan advokasi kebijakan untuk memajukan kualitas demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan bersama aktor pembangunan lain.

Selain itu di sebagai individu Perempuan Pembela HAM sendiri sejak Februari 2023 telah bersepakat membentuk perkumpulan yang disahkan Perkumpulan Pembela Hak Ekosob Perempuan Bengkulu dan dikenalkan pada tanggal 23 Februari 2023 pada para pihak. 

"Untuk itu kami perlu melakukan audiensi kepada untuk mengenalkan perkumpulan PPHAM ini dan mendialogkan peluang untuk melakukan kerjasama, dan berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) pada tahun depan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bappeda Yuliswani menyatakan akan mempertimbangkan kebijakan apa yang akan diambil dalam melibatkan peran PPHAM untuk memperjuangkan hak ekosob. Namun sebagai langkah awal dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pengakuan PPHAM juga penting untuk didorong agar muncul di dalam visi misi dan program dari Kepala Daerah.

Hak ekosob sendiri meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya. 

Tak hanya beraudiensi dengan Pemda Provinsi Bengkulu, perkumpulan PPHAM juga menemui DP3AP2KB Kota Bengkulu dengan tujuan yang sama dan menyambut baik upaya tersebut.

Pewarta : Fatmala

Editor : Oki 

  • rica store

Berita Terkini