Berita Terkini
Bengkulu - Perhutanan sosial yang merupakan salah satu program strategis, terus dikembangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu.
Terlebih program ini dinilai sebagai salah satu solusi tepat, terutama dalam menciptakan harmoni antara keberlanjutan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP menjelaskan, program perhutanan sosial memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan, secara legal dan berkelanjutan.
“Kami semaksimal mungkin memfasilitasi kelompok masyarakat agar mereka dapat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan. Dengan cara ini, mereka dapat memanfaatkan potensi sumber daya hutan secara optimal tanpa merusak ekosistemnya,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024)
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti madu, rotan, buah-buahan dan tanaman obat, serta mengembangkan kegiatan agroforestri yang ramah lingkungan.
"Pendekatan ini tidak hanya menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan ekonomi lokal," kata Safnizar.

Namun, Safnizar menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak. Dalam artian kolaborasi adalah kunci keberhasilan program ini.
"Dengan dukungan yang tepat, kelompok masyarakat dapat lebih efektif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," tambahnya.
Menurut Safnizar, melalui program perhutanan sosial, Dinas LHK Provinsi Bengkulu berharap dapat menciptakan paradigma baru dalam pengelolaan hutan.
"Di mana masyarakat tidak lagi dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis dalam pelestarian lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Safnizar mengatakan, dengan keberlanjutan program ini, Provinsi Bengkulu optimis dapat menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
"Sehingga tercipta keseimbangan antara ekologi, sosial, dan ekonomi. Makanya hingga saat ini kita terus berupaya memfasitasi kepengurusan izin pengelolaan untuk kelompok masyarakat," tutupnya. (adv)
Penulis: Oki || Editor: Fatmala