Skip to main content

Pemkot Bengkulu Tingkatkan Pendapatan PAD Dari Tarif Retribusi Parkir Kendaraan

Parkir Kendaraan Roda Dua
Parkir Kendaraan Roda Dua

Penarafflesia.com — Tarif retribusi parkir Kendaraan di Kota Bengkulu naik, bagi pengendara roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp.1.000 menjadi Rp.2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp.2.000 menjadi Rp.3.000.

Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama bahwa, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu. Dan kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.

Adapun besaran kenaikan tarif ini pun diakui Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah berdasarkan pertimbangan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu saat ini.

Menyoal kenaikan tersebut sambung Gita Gama, saat ini pihak Pemkot Bengkulu sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak kaget dan bertanya-tanya terkait tarif retribusi baru ini.

“Kita berharap stakeholder terkait seperti Bapenda untuk bisa menginformasikan ini terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret. Disisi yang lain juga, pemerintah kota melalui media center itu juga menginformasikan hal ini kemasyarakat luas,” ujar Gita.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif atau retribusi parkir di jalan umum di wilayah tersebut sesuai dengan Perda yang berlaku.

Sosialisasi tersebut diberikan Bapenda kepada juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak Bapenda juga telah membagikan perlengkapan juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi dan topi.

“Bapenda terus melakukan membina, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Selasa (12/3/2024).

Dirinya berharap, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu dapat meningkatkan realisasi penerimaan retribusi parkir di tahun 2024. Hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu. 

Editor : Yusuf
 

  • rica store

Berita Terkini