Skip to main content

Paslon Nomor 03 Rifai-Yevri Tolak Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Siap Ajukan Gugatan ke MK

Bengkulu Selatan – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Rifai-Yevri, melalui kuasa hukumnya, Agustam Rahman, S.H., menegaskan akan menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menduga adanya indikasi kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan.

“Walaupun pleno KPU belum dilaksanakan, kami sudah memiliki hitungan sendiri terkait perolehan hasil dari setiap TPS. Kami menolak hasil tersebut,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Agustam meminta semua pihak, untuk tidak terlalu cepat merayakan kemenangan apalagi hanya berdasarkan hasil hitung cepat.

“Jangan ada pihak yang bergembira dulu. Tahapan Pilkada masih panjang, termasuk proses sengketa di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, tim pemenangan, dan simpatisan Rifai-Yevri agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas. 

“Jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum. Kita harus tetap tertib dan mengikuti proses hukum yang ada,” pesan Agustam.

Selain itu, Agustam menyarankan paslon Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, yang unggul berdasarkan hasil hitung cepat, untuk mempertimbangkan mundur dari kontestasi.

“Kami sarankan kepada Gusnan dan Ii Sumirat agar mundur saja. Ini demi kebaikan mereka, terutama jika dalam persidangan di MK terungkap fakta-fakta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Rohidin Mersyah pada 23 November lalu,” tegasnya.

Agustam menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan semua berkas dan bukti untuk mendukung gugatan di MK. Ia optimis proses hukum akan membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mengubah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. (Op)

  • rica store

Berita Terkini