Berita Terkini
PENA RAFFLESIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengar pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 Sisa Perhitungan. Serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.
Dalam rapat Paripurna ini dewan provinsi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai salah satu fraksi yang menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021.
Menurut Ketua Fraksi PDI-P sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi mennyebutkan, Bahwa fraksinya menerima rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 (Sisa Perhitungan) untuk dijadikan peraturan daerah Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Sebagai upaya dalam menghindari Check And Balance dalam penyelenggaran pemerintah daerah Provinsi Bengkulu. Selain itu ia juga memberikan beberapa catatan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2021. (Red)