Skip to main content

MK Sebut PHPU Bengkulu Selatan Dismissal, Rifai-Yevri Segera Dilantik

Rifai-yevri
Rifai-yevri

Bengkulu - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) akhirnya memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bengkulu Selatan, Senin (26/5/2025) pukul 15.00 WIB. 

Dalam sidang yang dinantikan banyak pihak tersebut, MK memutuskan untuk dismissal, atau menolak seluruh permohonan perkara. Dengan demikian, tidak ada lanjutan sidang lebih lanjut dalam sengketa tersebut.

Keputusan ini disambut haru oleh pasangan calon nomor urut 03, Rifa’i dan Yevri Sudianto. Sesaat setelah putusan dibacakan, Rifa’i langsung keluar dari ruang sidang dan disambut oleh tim pemenangan serta keluarga besar mereka yang telah menunggu di luar gedung MK RI. Tangis haru pecah saat Rifa’i menyampaikan pernyataan pertamanya kepada awak media dan para pendukung.

“Ini adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, setelah melalui proses panjang dan sangat melelahkan,” ujar Rifa’i dengan mata berkaca-kaca.

Momen tersebut menjadi simbol emosional atas perjuangan yang telah mereka lalui sejak awal pencalonan hingga menghadapi gugatan di MK. Suasana di depan gedung MK RI pun sempat dipenuhi sorak-sorai dukungan dan pelukan haru dari relawan dan keluarga.

Rifa’i juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun pendampingan hukum selama proses berlangsung. Ia berkomitmen untuk mengemban amanah rakyat Bengkulu Selatan dengan sepenuh hati dan mengajak semua pihak untuk kembali bersatu demi pembangunan daerah.

Dengan ditolaknya permohonan sengketa oleh MK, pasangan Rifa’i–Yevri semakin mantap melangkah menuju penetapan calon terpilih hingga pelantikan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan periode mendatang. (Tim)

  • rica store

Berita Terkini