Skip to main content

Komisi I Sidak UIN FAS Tindaklanjut Surat Teguran Bangunan Liar

DPRD Kota Bengkulu
DPRD Kota Bengkulu

Komisi I DPRD Kota Bengkulu saat menggelar RDP dengan Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu di ruang Rektorat UIN Fatmawati Bengkulu, Senin, 26 September 2022, Foto: Dok

Kota Bengkulu – Menindaklanjuti surat Nomor 3324/UN.23/KS.01.1/09/2022 Tentang Teguran  Atas  Bangunan Liar yang berdiri di garis sempadan jalan (GSP) UIN Fatmawati,  Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Senin, melakukan sidak sekaligus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rektorat UIN Fatmawati Bengkulu.

Ketua Komisi I Bambang Hermanto, di dampingi Sektretaris Komisi, Jaya Marta dan Anggota Komisi I Solihin Adnan, Muryadi dan Sasman Janilis beserta perwakilan dari beberapa OPD yaitu Dinas DPMPTSP Kota Bengkulu, Satpol PP Kota Bengkulu, DPUPR, Camat Selebar dan Lurah Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Rombongan Komisi I usai melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak UIN langsung melakukan pengecekan terkait surat yang dikirim UIN Fatmawati atas adanya dugaan bangunan liar yang berdiri di garis sempadan jalan (GSP) UIN Fatmawati tersebut.

“Dari hasil sidak diketahui memang banyak bangunan liar yang berdiri di sepanjang GSP UIN yang lebih dari 3 bangunan seperti yang disampaikan pihak kampus ke Dewan. Pengecekan lokasi yang berada persis di samping tembok UIN ini juga dihadiri Satpol PP, PUPR, camat, lurah setempat,” kata Bambang Hermanto.

Dijelaskan Ketua Komisi I, pihaknya akan memanggil pihak UIN dan pemilik bangunan serta camat dan lurah untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut di kantor DPRD Kota Bengkulu dalam waktu dekat.

“Semua pihak diminta membawa berkas-berkas terkait keabsahan memiliki lahan tersebut untuk mencari titik terang duduk persoalan ini.Yang jelas ini akan kita lakukan pertemuan terhadap pihak-pihak yang ada di laporan pihak UIN ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang Hermanto juga akan meminta pihak pemkot membuat tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kemudian melakukan panggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kita akan panggil warga yang dianggap oleh rektor UIN tadi yang bermasalah mendirikan bangunan di GSP UIN ini. Nanti akan kita buka runutnya siapa yang berhak atas lahan tersebut,” beber Bambang.

Sementara itu, salah satu pemilik bangunan mengaku tanah miliknya yang dianggap berdiri diatas GSP tersebut sudah ada sebelum kampus UIN berdiri. Tanah tersebut diakui merupakan milik orang tuanya dengan dibuktikan berkas kepemilikan SKT.

Namun pihak PUPR menilai memang benar bangunan yang berdiri disepanjang tembok UIN merupakan bangunan liar yang melanggar GSP bahkan ada yang diduga melakukan penyerobotan tanah.

Rektor UIN Fatmawati melalui Kabag Umum, Sri Ihsan mengatakan bangunan yang berdiri diatas GSP tersebut selain mengganggu, juga kerap mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas seperti membuka cafe yang diduga menjual miras dan aktivitas-aktivitas negatif lainnya saat malam hari. Selain itu, kata Sri, pedagang kaki lima kerap meninggalkan sampah disekitaran bangunan kampus.

"Laporan kami ini juga didasari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya bangunan yang berdiri di atas GSP UIN Fatmawati ini seperti mendirikan kafe. Meski kami belum memastikan adanya aktifitas minum-minuman keras di sana namun inilah kekhawatiran kita karena berdiri di atas GSP UIN. Belum lagi yang penyerobotan tanah, masalah sampahnya dan lain-lain. Kita harap permasalahan ini dapat terselesaikan pihak pemerintah kota sebelum bangunan liar ini semakin menjamur,” demikian Sri Ihsan. (Adv)

  • rica store

Berita Terkini