Kepala BPKAD Yudi Susanda Ungkap Retribusi TKA Tingkatkan PAD
Penarafflesia.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, memberikan apresiasi atas langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu yang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp500 juta pada 2025.
“Ini pencapaian yang baik dan patut diapresiasi. Target ini menunjukkan komitmen Disnaker dalam meningkatkan pendapatan daerah. Saya harap upaya ini terus didorong agar target tercapai optimal,” ujar Yudi.
Yudi Susanda berharap target PAD Rp500 juta dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.
“Kami harap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan target ini dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” tutupnya.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Bengkulu berupaya mengoptimalkan potensi retribusi TKA untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik sesuai peraturan.
Sebelumnya dijelaskan Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romawi, bahwa target tersebut berasal dari retribusi TKA yang memperpanjang izin visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar AS (Rp1,5 juta) per bulan. Disnaker menargetkan sekitar 25 TKA yang akan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pada 2025, kata Firman.
Pemerintah Kota Bengkulu juga gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Melalui sosialisasi ini, kami harap masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban pembayaran retribusi TKA. Ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang adil.
Berdasarkan data Disnaker Provinsi Bengkulu, saat ini terdapat 94 TKA yang bekerja di Kota Bengkulu. Dengan adanya peraturan dan sosialisasi yang intensif, pemerintah berharap tercipta sistem yang adil dan memastikan setiap TKA memenuhi kewajibannya. (Adv)
