Berita Terkini
LEBONG, Penarafflesia.com - Dalam keadaan kekurangan uang, Ro (47), warga Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, melakukan pencurian di sebuah rumah pada Kamis, 04 Januari 2024. Aksi ini dilakukan di tengah malam, di mana Ro mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil sejumlah barang.
Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu Amir Lukman Hakim, dalam press release di Mapolres Lebong pada Selasa (16/01/24) menyampaikan, "Tersangka berhasil mencuri berbagai barang, termasuk sebuah HP merek Vivo Y01A, tabung gas LPG, dan 12 Kg beras."
Iptu Amir Lukman Hakim juga menjelaskan motivasi di balik tindakan Ro. "Tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan berencana menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Tersangka berhasil ditangkap pada pukul 17.00 dengan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya tersebut, Ro kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Insiden ini menyoroti masalah ekonomi yang mendasari tindak kejahatan kecil di beberapa wilayah, menggarisbawahi pentingnya solusi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.