Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pada Selasa, 17 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan Video Conference tentang ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, bersama Wakil Kepala Kejaksaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator, Kasi Bidang Pidum, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.
Dalam ekspose tersebut, dibahas kasus yang diajukan untuk penghentian penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, melibatkan tersangka Efrizal Primayuni Bin Arpendi dengan tuduhan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sementara di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, kasus yang diajukan melibatkan HARNILITA BINTI MUHAIDIN, dengan tuduhan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Alasan penghentian penuntutan ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mencakup, Ini merupakan tindak pidana pertama kali dilakukan oleh tersangka.
Tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuat, annya, Korban telah memberikan maaf secara sukarela kepada tersangkaTersangka telah berdamai dengan korban.
Proses perdamaian dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, atau intimidasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H., M.H, menyampaikan, "Penghentian penuntutan ini merupakan bagian dari penerapan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan keadilan sosial antara tersang
ka dan korban. Kami percaya bahwa pendekatan ini membantu menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih manusiawi dan efektif, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang memungkinkan rekonsiliasi."
Penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Bengkulu Selatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana penekanan bukan hanya pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana, serta membawa dampak positif bagi kedua belah pihak yang terlibat.
Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya lebih luas Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif, yang sejalan dengan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dengan demikian, ekspose ini tidak hanya penting dalam konteks kasus individu, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan. ***
Pewarta: Yuduf
Editor: Oki