Skip to main content

Kasus Perkawinan Anak di Bengkulu Meningkat Signifikan

Diskusi hasil penelitian tingkat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh WCC Cahaya Perempuan bersama INKLUSI Kemitraan Australia-Indonesia di Hotel Santika Kota Bengkulu pada Selasa (16/1/24).
Diskusi hasil penelitian tingkat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh WCC Cahaya Perempuan bersama INKLUSI Kemitraan Australia-Indonesia di Hotel Santika Kota Bengkulu pada Selasa (16/1/24).

Penarafflesia.com - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam tren perkawinan anak usia 19 tahun dengan berdasarkan dispensasi kawin di wilayah Provinsi Bengkulu dalam lima tahun terakhir, mencapai 4.291 kasus.

Leksi Oktavia, Direktur Eksekutif Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa angka perkawinan anak terus meningkat, bahkan melonjak tinggi, terutama pada tahun 2023 dengan mencatat 926 kasus. Hal ini diungkapkan dalam diskusi hasil penelitian tingkat Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh WCC Cahaya Perempuan bersama INKLUSI Kemitraan Australia-Indonesia di Hotel Santika Kota Bengkulu pada Selasa (16/1/24).

Leksi menyebutkan beberapa faktor penyebab perkawinan anak di Bengkulu, termasuk pengaruh media sosial, pergaulan bebas, dan masalah ekonomi. Perubahan zaman juga disebut sebagai faktor yang membuat pengawasan orangtua menjadi lebih longgar, memungkinkan anak untuk tidak terkontrol dalam mengikuti gaya hidup dan tren terkini.

"Penting bagi orangtua untuk memberikan pengetahuan tentang kesehatan organ reproduksi, terutama karena salah satu penyebab utama adalah pacaran," jelas Leksi.

Penelitian WCC selama tiga bulan di 2023 melibatkan stakeholder di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, dan Seluma. Hasilnya mengungkapkan bahwa kurangnya pengawasan orangtua dan pengetahuan yang minim tentang seks menjadi penyebab utama perkawinan anak.

Dispensasi kawin yang longgar dari Pengadilan Agama (PA) juga menjadi penyebab meningkatnya kasus perkawinan anak. Bahkan, dalam masyarakat awam, orangtua yang tidak mendapatkan dispensasi kawin cenderung menikahkan anaknya secara rahasia.

Leksi mengungkapkan bahwa WCC melakukan penelitian untuk menyusun langkah-langkah pencegahan agar perkawinan anak dapat dicegah di masa mendatang.

Berdasarkan dispensasi kawin anak yang dikeluarkan oleh PA, wilayah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan mencatatkan jumlah kasus tertinggi dalam lima tahun terakhir, yaitu 183 kasus atau 930 kasus. Beberapa PA lainnya di Provinsi Bengkulu juga melaporkan jumlah kasus yang signifikan.

Konsultan Penelitian dari Koordinator Indonesia WCC, Budi Wahyuni, menyarankan bahwa orangtua memiliki kewajiban memberikan pendidikan kesehatan reproduksi kepada anak-anak mereka. Jika perkawinan anak terjadi akibat pergaulan bebas, orangtua juga harus memberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual. Untuk kasus kemiskinan dan masalah ekonomi, upaya perlu dilakukan untuk memberikan dukungan finansial kepada anak agar dapat melanjutkan pendidikan.

WCC memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk pembentukan Peraturan Desa yang mencakup penghargaan bagi orangtua yang tidak menikahkan anak mereka dan sanksi bagi orangtua yang melanggar aturan tersebut. Selain itu, sanksi juga diajukan bagi saksi nikah siri, dan PA daerah diharapkan untuk tidak melonggarkan pemberian dispensasi kawin, kecuali dalam kondisi anak dihadapkan pada masalah kekerasan seksual.

Budi menegaskan bahwa permasalahan ini kompleks dan memerlukan komitmen bersama untuk mengatasi dan mencegah perkawinan anak di masa depan.

Pewarta : Kelvin

Editor : Yusuf

  • rica store

Berita Terkini