Berita Terkini
Penarafflesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan jadwal kampanye untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Dalam ketentuannya, kampanye terbuka dan kampanye melalui media massa akan diadakan secara terpisah.
"Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, termasuk debat pasangan Capres-Cawapres," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, pada Selasa (28/11/23).
Peserta Pemilu, termasuk Capres-Cawapres dan Caleg, diizinkan untuk melakukan kampanye di media sosial, dengan imbauan untuk mematuhi etika berpolitik dan menghindari penyebaran hoaks, provokasi, serta SARA.
"Berkampanye di media sosial diperbolehkan selama masa kampanye, namun harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, kampanye tertutup dan melalui media massa dijadwalkan dimulai pada akhir Januari 2024.
"Mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, kampanye dapat dilakukan secara rapat umum, beriklan di media massa baik cetak maupun elektronik, serta melalui media daring lainnya. Pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari, akan memasuki masa tenang sehingga segala aktivitas kampanye tidak diperbolehkan," terangnya.
Pewarta : Yusuf
Editor : Oki