Skip to main content

H-5 Masa Pemutiahan Pajak Berakhir, Samsat Kaur Masih Sepi Pengunjung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Bengkulu kurang diminati masyarakat Kabupaten kaur.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Bengkulu kurang diminati masyarakat Kabupaten kaur.

Penarafflesia.com, Kaur - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Bengkulu kurang diminati masyarakat Kabupaten kaur.

Terbukti sisa waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tinggal menyisahkan waktu 5 hari lagi, namun realisasi masih jauh dari target yang ditetapkan.

Berbagai upaya sudah dilakukan UPTD Samsat Kaur untuk menarik minat masyarakat agar menghidupkan kembali pajak kendaraan  mereka yang sudah mati.

Namun langkah itu belum juga efektif, masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan mereka.

Diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, batas akhir pemutihan tanggal 31 Agustus.

Setelah waktu pemutihan berakhir, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan lagi untuk menghidupkan pajak kendaraannya.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutuhan pajak ini, karena banyak sekali keringanan biaya yang akan didapat," kata Plt Bupati Kaur Herlian Mucrim, ST saat mengunjungi gerai Samsat Keliling di sentra kuliner Kaur.

Dikatakan PLT Bupati Kaur, program pemutihan pajak sudah dibuka pemerintah sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2023 ini.

Untuk itu, dengan sisa waktu yang tinggal lima hari ini lagi ini, mengajak wajib pajak di Kabupaten Kaur agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sebelum program ini berakhir.

Dia juga berharap target PKB bisa tercapai. "Jadi jangan ditunda lagi,  segera manfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebaik-baiknya," ujar Plt Bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kaur, Alex Supekri M Si, menyebut sampai kemarin (25/8) Samsat Kaur baru berhasil mengumpulkan uang sekitar  Rp 1 miliar dari pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

Jumlah ini tentunya masih jauh dari target yang ditentukan yakni Rp 8 miliar.

"Untuk meningkatkan kesadaran warga membayar pajak ini, Samsat bersama Sat Lantas Polres Kaur sudah melakukan kegiatan  grebek pajak dan juga melakukan razia dan sosialisasi program pemutihan," ujarnya.

Dalam pemutihan ini, pemerintah meringankan beban masyarakat yang nunggak pajak.

Ada beberapa yang bisa dimanfaatkan masyarakat insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif.

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN).

"Sekali lagi kita minta masyaraka agar memanfaatkan program ini dan  ini selain bisa melakukan pembayaran di layanan kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan mobil keliling yang kita siapkan," tutupnya.

 

Editor: Fatmala

  • rica store

Berita Terkini