Berita Terkini
PENARAFFLESIA - Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2021 Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA Kabupaten Mukomuko memutasikan 210 ASN dan 6 ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Salah satu Kepala Bidang Pelayanan esolan III, 5 Kasi Eselon IV pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6 ASN itu dimutasikan tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.
Salman Ketua Lira Kabupaten Mukomuko mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur, Jumat (8/10/2021).
"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Bengkulu dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015,” jelas Salman.
Dilanjutnya, dalam hal mutasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bupati harus melewati mekanisme yang diatur dalam peraturan undang undang yang berlaku. Dalam hal ini Bupati harus meninjau ulang kembali atas mutasinya 6 ASN yang di Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
"Untuk 6 ASN Dukcapil yang dimutasikan pada Hari jum'at Tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu, untuk bisa dikaji ulang kembali,” imbuhnya.
Salman berharap, kepada Bupati H. Sapuan., SE., MM., Ak., CA., CPA yang mempunyai hak priogratif dalam memutasikan ASN untuk bisa mengkaji ulang kembali, dan meletakan ASN benar-benar mampu bekerja di bidangnya.
“Untuk para ASN yang telah ditetapkan dan dilantik untuk bisa melakukan perubahan kearah yang lebih baik. ASN yang telah ditepatkan harus menjalan pekerjaan semaksimal mungkin, sesuai dengan sumpah jabatannya demi kemajuan Kabupaten Mukomuko,”pungkasnya. (Dnex)