Skip to main content

Dinsos Mukomuko Siap Tampung ODGJ, Dan Telah Menyembuhkan 2 ODGJ Tahun 2022

Penarafflesia, Mikomuko - Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), merupakan salah satu kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) karena tidak dapat melaksanakan fungsi sosial sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (Jasmani, Rohani, Sosial) secara memadai dan wajar.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Melalui Dinas Sosial selalu untuk siap memberikan bimbingan dan upaya rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang Disabilitas untuk Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk disabil mental.

Untuk saat ini Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko telah membantu lima orang ODGJ selama dari Januari sampai April 2022 dan dua orang telah sembuh dan dikembalikan ke keluarganya, Jum'at ( 22/4/2022)

Kepala Dinas Sosial Drs Ansari menyampaikan, bahwa untuk kategori penyandang masalah sosial seperti Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) khusus untuk Domisili dan mempunyai KTP Kabupaten Mukomuko dari Dinas Sosial siap menampung dan memfasilitasi untuk penyembuhan dan akan dikirim dan didampingi ke rehabilitas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bengkulu. Untuk Orang dalam Gangguan Jiwa yang dari domisili luar atau warga pendatang yang belum mempunyai domisili dari Kabupaten Mukomuko Dinas Sosial akan mengembalikan ke Daerah asal nya.

Lebih lanjut beliau juga menjelaskan untuk Orang dalam Gangguan Jiwa untuk tahun 2022 dari Januari sampai April Pemerintah kabupaten Mukomuko sudah membawa Lima ODGJ ke rehabilitas Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu. Serta bagi yang sudah sembuh ada dua orang dari Desa Sp 8 din desa Lubuk Gedang Kabupaten Mukomuko. Namun Dinas Sosial akan memberikan Bimbingan Fisik dan Mental sebelum di pulangkan ke keluarganya masing-masing.

Ansari juga menghimbau kepada masyarakat Khusus Kabupaten Mukomuko yang lebih peduli dan kooperatif untuk bekerja sama dalam penelusuran keluarga identitas klien, sehingga nantinya akan memudahkan proses reunifikasi dan terminasi dengan pihak keluarga.

"Apabila masyarakat melihat ODGJ bisa melaporkan ke Dinas Sosial, nanti juga kami dari Dinas Sosial akan turun ke lapangan untuk segera kami tangani setelah itu baru kami berikan rehabilitasi kepada orang-orang tersebut, dan diharapkan masyarakat ada kepeduliannya dan kesadarannya mengenai hal tersebut," tutupnya.(Dnex)

  • rica store

Berita Terkini