Berita Terkini
Bengkulu - Tidak lulusannya Kartika Elizabeth Siahaan dalam seleksi delapan besar calon Direksi Bank Bengkulu memicu protes. Kartika, yang juga merupakan menantu mantan bupati di Provinsi Bengkulu, menilai dirinya dijegal pada tahap verifikasi administrasi.
Ia menyatakan bahwa panitia seleksi memutuskan dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023, meskipun menurutnya seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Dalam keterangan yang disampaikan, Kartika menyoroti persyaratan pada poin 9 yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu yakni bahwa calon direksi dari luar internal perusahaan harus memiliki pengalaman minimal lima tahun pada perbankan komersial dengan jabatan terakhir serendah-rendahnya level Senior Manager atau Pejabat Eksekutif.
“Saya sudah 14 tahun bekerja di sektor perbankan dan hingga kini masih menjabat sebagai Pejabat Eksekutif di salah satu bank swasta di Bengkulu Selatan,” tegasnya.
Kartika mengaku heran mengapa rekam jejak tersebut tetap membuatnya dinilai tidak memenuhi syarat.
Kartika juga menyebut dirinya telah mengantongi tiga rekomendasi dari kepala daerah, yang menurut poin 14 huruf D menjadi syarat wajib yakni dukungan dari pemegang saham dengan porsi minimal 10%.
“Ada 9 kabupaten dan 1 kota. Saya sudah pegang 3 rekomendasi. Maka wajar bila saya mempertanyakan apakah delapan calon yang lolos itu juga memiliki rekomendasi wajib tersebut,” ujarnya.
Kartika mendesak panitia seleksi membuka proses secara transparan. Kartika turut menyentil masa jabatan Direktur Operasional Bank Bengkulu saat ini, Mulkan, yang disebutnya hanya memiliki pengalaman tiga tahun sebagai pejabat eksekutif sebelum diloloskan.
Kartika termasuk dalam satu-satunya peserta yang dinyatakan tidak lolos.
Daftar Calon Direksi yang Lolos Tahap 8 Besar
Calon Direktur Utama:
1. Agus Sabarudin
2. Joni Haryanto
3. Juniardi Swastria
4. Roby Wijaya
5. Hendra Jaya
6. Iswahyudi
Calon Direktur Kepatuhan:
1. Somi Muhammad Yunus
2. Zulkarnain