Berita Terkini
Bengkulu - Menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobnas) di luar kepentingan kedinasan.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya menjelang momen libur dan hari besar keagamaan.
Herwan Antoni menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan dan peruntukannya. ASN diminta menjaga integritas serta tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Kami minta seluruh ASN mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakannya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan guna memastikan imbauan tersebut dipatuhi oleh seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Langkah ini sejalan dengan arahan KPK dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih disiplin serta bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara. (*)