Berita Terkini
Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara tegas melarang bupati dan wali kota di wilayahnya memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah tekanan kebijakan pembatasan belanja pegawai.
Larangan itu disampaikan Helmi saat rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Rabu (1/4/2026).
“Saya minta seluruh bupati/wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Helmi.
Instruksi tersebut muncul setelah isu pemutusan hubungan kerja PPPK mencuat menyusul aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
Namun, Helmi menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk melakukan pemecatan pegawai.
Menurutnya, pemerintah daerah harus tetap menjaga keberlangsungan tenaga PPPK dengan melakukan penyesuaian di sektor lain.
“Belanja harus difokuskan pada kebutuhan yang diinginkan masyarakat,” katanya.
Sebagai solusi, Helmi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk menggali sumber pendapatan baru guna menutup kebutuhan anggaran tanpa harus memangkas tenaga kerja.
Ia mencontohkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi pajak air.
Di sisi lain, Helmi juga membuka peluang skema kerja sama dengan investor yang masuk ke Bengkulu.
“Setiap investor yang ingin berinvestasi bisa diminta memberikan saham untuk BUMD milik Pemprov,” ujarnya.
Langkah efisiensi juga dilakukan di internal Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari total 47 OPD yang ada saat ini, Pemprov berencana menguranginya menjadi 20 sebagai bagian dari penataan birokrasi.
Selain itu, pengurangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga menjadi opsi yang disiapkan untuk menjaga keseimbangan anggaran.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan sesuai ketentuan. (*)