Berita Terkini
Penarafflesia.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, M.AP, dan Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pdi, melakukan langkah cepat untuk mempercepat suksesnya program unggulan pada 100 hari kerja. Bupati Kaur melakukan penilaian dan capaian kinerja para pejabatnya, terutama pejabat Eselon IIB dan Eselon III.
Dalam proses evaluasi yang diprediksi memakan waktu berkisar 15 hari hingga 30 hari, Bupati Kaur melakukan pemberhentian sementara para pejabat eselon II dan III tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pejabat dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka.
Hasil Pantauan Penarafflesia.com terkait adanya pemberhentian sementara pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur, Bupati Kaur melalui Plt Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kaur, Yosi Afrianti, SE, membenarkan adanya belasan pejabat yang dievaluasi kinerjanya.
“Pejabat yang dilakukan penilaian dan dievaluasi capaian kinerjanya terdiri dari 12 orang Pejabat Eselon IIB dan 5 orang pejabat eselon III dan IV. Para pejabat tersebut akan dilakukan proses penilaian kinerjanya paling lama 30 hari kerja,” jelas Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Kaur.
Setelah dilakukan penilaian oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati Kaur, para pejabat ini juga akan dikembalikan pada jabatan semula, dengan catatan skor penilaian kinerjanya memuaskan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pejabat dapat bekerja dengan efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan. Bupati Kaur berharap bahwa evaluasi kinerja ini dapat mempercepat suksesnya program unggulan pada 100 hari kerja.
(Ahlan)