Berita Terkini
Jakarta, Penarafflesia.com - Industri aset keuangan digital atau kripto di Indonesia mengalami tren dinamika yang unik, di mana jumlah pengguna atau investor mengalami peningkatan, sementara nilai transaksi kripto menurun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK bulan Oktober 2023, jumlah pelanggan terdaftar di aset kripto hingga September 2023 mencapai 17,91 juta pelanggan.
Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto terus meningkat, dari 11,2 juta investor pada akhir 2021, menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022. Namun, nilai transaksi kripto menunjukkan penurunan signifikan, dengan nilai transaksi pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun, tetapi pada 2022 turun menjadi Rp306,4 triliun.
OJK berharap bahwa penurunan ini mencerminkan tingkat pemahaman yang lebih baik tentang profil risiko aset kripto di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto. (Ys)