Skip to main content

BKKBN Bengkulu Bentuk Tim Manajemen Anti Penyuapan

BKKBN Bengkulu Bentuk Tim Manajemen Anti Penyuapan.
BKKBN Bengkulu Bentuk Tim Manajemen Anti Penyuapan.

Penarafflesia.com - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu pekan ketiga November 2023 membentuk tim management anti penyuapan secara efektif di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu. Selain itu Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu siap berkomitmen mencegah praktik suap di lingkungan BKKBN Bengkulu.

"Dalam rangka mewujudkan implementasi sistem manajemen anti penyuapan, dipandang perlu untuk menetapkan struktur tim yang sesuai dengan persyaratan dalam SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), mewajibkan pembentukan tim anti penyuapan atau sering disebut fungsi kepatuhan anti penyuapan dalam penerapan ISO 37001," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Edi Sofyan, S.E., M.M usai persiapan pembentukan tim anti penyuapan di kantornya, Senin, 13 November 2023.

"Tim yang akan dibentuk, meliputi Dewan Pengarah, Manajemen Puncak dan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dan struktur tim SMAP dilaksanakan oleh Kepala, Sekretaris, Ketua Tim Kerja, Fungsional Khusus dan Fungsional Umum," ujar Edi Sofyan.

Pelaksanakan SMAP, kata Plt Kepala BKKBN Bengkulu, telah diatur dalam beberapa regulasi. Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Serta Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 

Bahkan juga terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, katanya.

Untuk terwujudnya sebuah lembaga anti penyuapan secara efektif, awak sebuah lembaga lebih awal harus mengenal apa ISO SMAP 37001 dimana fungsinya mengatur sistem manajemen anti-korupsi. Standar ini menyediakan panduan bagi perusahaan dan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi dengan tujuan untuk membantu sebuah organisasi dalam mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko korupsi yang mungkin terjadi di dalam instansi. Serta dapat meningkatkan reputasi suatu lembaga. 

Dengan menerapkan sistem manajemen anti-korupsi yang baik, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan mitra dan masyarakat.

Untuk diketahui bahwa ISO 37001 adalah standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikembangkan oleh organisasi internasional untuk standardisasi yang diterbitkan pada tahun 2016. Tujuan pengembangan standar ini adalah untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti penyuapan yang mencegah, mendeteksi dan menangani risiko penyuapan dalam suatu organisasi atau lembaga.

Fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan dan penanganan penyuapan di organisasi.

Pewarta  : Idris Chalik

Editor : Rofadhila Azda.

  • rica store

Berita Terkini