Berita Terkini
Bengkulu Utara, Penarafflesia.com - Dandim 0423/BU Letkol Kav Aidil Hajri,M.Han. Resmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kodim 0423/BU. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Ketua Baznas Kab Bengkulu Utara Bapak Ahmad Rido S.P.KP. kepada Pengurus Baznas Kodim 0423/BU yang dihadiri para Perwira Staf, Danramil, Batuud Ramil Kodim 0423/BU, Anggota Kodim 0423/BU serta PNS Kodim 0423/BU dan Pengurus Baznas Kab. Bengkulu Utara. Kegiatan ini dipusatkan di Graha Pamungkas Makodim 0423/BU. Senin 18 Desember 2023.

Dalam sambutanya, Letkol Kav Aidil Hajri,M.Han. mengatakan bahwa zakat bagi umat Islam hukumnya wajib, Bagi yang belum mencapai nisab dapat juga menyalurkan infaq dari sebagian penghasilanya. Tujuan membuka UPZ ini untuk membantu Baznas sekaligus memberikan kemudahan bagi anggota yang akan membayar zakat. Akan tetapi dalam membayar zakat jangan dilandasi karena perintah atau takut kepada Komandan, tetapi memang dilandasi dengan Keikhlasan. Mari kita berbagi kepada sesama dengan menyisihkan sebagian penghasilan kita,” Tutup Dandim.
Ketua Baznas Kab Bengkulu Utara. Bapak Ahmad Rido S.P.KP. Dalam sambutannya, "zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat sangat bermanfaat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan".
Zakat harus dikelola dengan baik dan dilakukan secara efektif dan efisien melalui lembaga yang amanah dan akuntabel.“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kodim 0423/BU yang telah memfasilitasi jajarannya untuk membentuk UPZ yang akan mewadahi anggotanya dalam menunaikan kewajiban rukun Islam yang ke-3 yaitu zakat,” ungkap Bapak Ahmad Rido S.P.KP..
bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam membayar zakat penghasilan adalah bila gaji atau penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab. Zakat yang dikeluarkan hanya 2,5 % dari gaji pokok, bukan gaji bersih atau gaji yang dibawa pulang.
“Hari ini kami menyerahkan surat keputusan tentang UPZ Makodim 0423/BU sebagai payung hukum legalitas ketika bapak bapak nanti memungut zakat dan infaq, sebab tanpa dilindungi surat tersebut nantinya dapat berdampak ke hal yang lain, jelas Bapak Ahmad Rido S.P.KP.
Editor : Yusuf