Berita Terkini
Penarafflesia.com - Badan Karantina Indonesia melalui tim pengawasan di Wilayah Pelabuhan Pulau Baai Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BHKIT) Bengkulu kembali mengamankan satwa langka melalui kegiatan pengawasan kedatangan KMP. Pulo Tello di dermaga ASDP Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Kamis (25/01).
Satwa yang berhasil diamankan yaitu tiga ekor Burung Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda enganensis) dari penumpang kapal yang berasal dari desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketiga burung Betet yang ditahan tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari daerah asal sesuai UU No. 21 Tahun 2019 dan merupakan satwa liar langka dan dilindungi sesuai dengan UU No.5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK No.106/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Saat dilakukan pengawasan, terpantau burung dikemas dalam dua kotak kardus dan dibawa langsung sebagai barang tentengan.
Setelah satwa diamankan dari pemilik, terhadap TSL tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh Dokter Hewan Karantina (DHK) yang bertugas. Pejabat Fungsional yang bertugas piket menerbitkan dokumen penahanan dan bergegas membawa burung cantik berwarna hijau itu ke kantor Satuan Pelayanan untuk diserahkan ke pada tim Penegakan Hukum (Gakkum) BKHIT Bengkulu.
Ketua tim kerja Gakkum Riomaldhani bersama jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Ipda H. Tambunan dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu yang diwakili oleh petugas Polhut Sugita juga mengumpukan bahan keterangan terkait lalulintas TSL ini.
Dari keterangan pemilik, ia mengaku dititipi seseorang untuk membawa TSL tersebut ke Kota Bengkulu dan akan dikirim ke Kecamatan Ipuh, Bengkulu Utara. Tim Gakkum yang juga telah menyertai proses penahanan segera berkoordinasi dengan petugas BKSDA Bengkulu untuk mempersiapkan proses serah terima TSL tersebut.
Kepala Balai Karantina Bengkulu Aris Hadiyono yang menyaksikan serah terima TSL, mengapresiasi kerja tim pengawasan yang bertugas. Upaya penegakan hukum mesti dilakukan secara bersama-sama dalam suatu sistem perkarantinaan untuk melindungi Sumber daya alam hayati yang kita miliki.
"Saat ini Karantina sudah menjadi lembaga negara yang memiliki 12 tugas yang cukup besar, Pengawasan TSL (langka) adalah salah satu tugas yang diamanahkan kepada kita," tegas Aris.
Serah terima dilaksanakan di kantor Balai KHIT Bengkulu dari Ketua Tim Gakkum kepada petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Penyelia BKSDA Bengkulu, Sugita disaksikan oleh para pejabat fungsional dan petugas BKSDA yang hadir. Burung Betet selanjutnya akan ditempatkan dibawah pengawasan dan perawatan BKSDA sampai akhirnya nanti dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja bersama semua entitas terkait di pelabuhan laut pulai Baai. Kegiatan ini merupakan penahanan ketiga setelah sebelumnya pada akhir Juli dan September 2023 lalu tim juga berhasil mengamankan tiga ekor burung Betet dari lokasi berbeda saat melaksanakan pengawasan bersama dermaga Pelindo dan dermaga ASDP.
Perlu diketahui, bahwa burung Betet Ekor Panjang yang merupakan jenis burung berparuh bengkok dari ordo Psittaciformes merupakan satwa endemik yang menghuni pulau Enggano. Keberadaannya kian berkurang seiring tingginya peburuan terhadap anakannya untuk dijadikan hewan peliharaan.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Yusuf