Berita Terkini
Nasional - Aksi bogem terjadi di sebuah Warung Kopi di Kabupaten Gayo lues, Warkop tersebut adalah warkop dimana para pemikir dan pejabat sering mengabiskan secangkir kopi ketika masa rehat atau disela – sela istirahat dalam tugas formal, selain pejabat dan oknum pemerintahan banyak juga masyarakat biasa termasuk para aktivis LSM dan wartawan ikut berpartisipasi di warkop tersebut guna menikmati khas kopi buatan pemilik warkop, (Senin 3/07/2023).
Kekerasan fisik dalam bentuk bogeman terjadi pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 yang dilakukan oleh oknum DPRK Gayo Lues dengan inisial MLA terhadap aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) bernama Sutrisno (48).
kronologis yang terjadi adalah ketika Sutrisno yang akrap dipanggil Sutris lebih dulu berada di lokasi kejadian kemudian datanglah MLA dari arah belakang yang kemudian menepuk pundak Sutris dan sambil mengutarakan sesuatu kepada Sutris, namu ucapan yang dilontarkan MLA kepada Sutris bersifat sarkasme sehingga Sutris menjawab ucapan tersebut dengan ucapan “Jangan Kamu ucapkan kata – seperti itu, itu kan saya yang kamu singgung “ tak terima bantahan Sutris kemudian MLA mendorong dan terjadilah saling dorong, karena ada orang lain dilokasi kejadian maka orang disekitar melakukan usaha melerai namun gagal karena pada saat yang sama terdapat satu orang oknum anggota DPRK dengan inisial RD yang ikut melakukan penyekapan dengan memegangi Sutris sehingga sutrispun tidak dapat melawan dan akhirnya tinju MLA dan tendangannya mendarat ke wajah dan badan Sutris sehingga mengalami memar dan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
Pasca kejadian tersebut Sutris langsung melakukan pemeriksaan kepada tenaga medis yang berkompeten untuk memeriksa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum DPRK tersebut sehingga dihari yang sama lahirlah Visum Et Repertum sebagai legal standing pelaporan kepada pihak kepolisian yang diterima pihak SPKT Polres Gayo Lues dan selanjutnya dituangkan pada Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tanggal 27 Juni 2023 dan diduga telah melanggar pasal 351 KUHPidana. Setelah menerima laporan Polisi Tersebut Sutrisno sebagai pelapor juga telah menerima SPPL (Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan) dengan nomor : B/32/VI/Res.1.6/2023/Reskrim tanggal 28 Juni 2023 sebagai standart operational prosedur Kepolisian dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan bentuk profesionalisme Kepolisian.
Secara terpisah Abdul Rahman Nasution, SH selaku Ketua LBH Mitra Pro Rakyat Gayo Lues meminta kepada Polres Gayo Lues dapat menerapkan terhadap Oknum yang membogem Sutris dengan menerapkan pasal 351 KUHP ayat 2 sehingga Polres Gayo Lues dapat melakukan penahanan kepada MLA karena menurutnya minimal 2 alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi dan dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, kemudian sebagai pejabat yang diikat oleh kode etik diharapkan DPRK Gayo Lues mampu menegakkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh MLA dan membawanya ke forum Dewan Kehormatan Dewan untuk diberikan konsekwensi hukum yang tegas sehingga DPRK Gayo Lues tetap menjadi lembaga dengan kepercayaan yang tinggi di hadapan Rakyat apalagi menjelang tahun politik yang sudah dekat. (Red)