Skip to main content

40 Kubik Ilegal Logging Diamankan Polres Mukomuko

Penarafflesia, Mukomuko -Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku Ilegal Logging. Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 40 kubik kayu jenis Meranti di Desa Air Ikan Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Selasa ( 18/10/2022)

Serta jajaran Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan Terduga Pelaku Ilegal Logging ,SA(60) berperan tukang gesek warga Desa Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Tempat kejadian Perkara (TKP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Air Ikan Kecamatan Malin Deman. Barang Bukti yang di amankan jajaran Satreskrim Polres Mukomuko dengan sampel kayu sebanyak 17 keping kayu, 3 Unit Sepeda Motor, 5 jerigen tempat minyak dengan ukuran 35 liter,  2 unit mesin chainsaw serta alat masak yang sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.

"Masih di TKP tumpukan kayu sekitar 40 kubik jenis meranti, belum bisa di bawa Mapolres Mukomuko, lantaran kondisi jalan tidak memungkinkan karena cuaca. Sementara untuk lancarnya proses penyidikan terduga pelaku sudah di amankan berikut sampel kayu 9 keping papan dan 8 keping balok, serta barang bukti lainnya sudah di Mapolres Mukomuko," sampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.I.K, MH. melalui Kasat Reskrim IPTU, Susilo,SH,MH. (Dnex)

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi