Berita Terkini
Opini, Penarafflesia.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Februari 2020 silam membawa pesan tersendiri bahwasannya agilitas dalam kebijakan menjadi sangat penting dan dominan agar negara selalu siap dengan ketidakpastian masalah yang dihadapi. Nada minor penanganan Covid-19 tidak terlepas dari rendahnya agilitas instansi dalam melaksanakan kebijakan strategis negara.
Salah satu penyebab disharmonisasi tersebut adalah banyaknya regulasi yang ada di Indonesia yang berdampak dengan terganggunya kemampuan adaptasi instansi untuk menghadapi permasalahan yang dinamis.
Indonesia memang negara yang obesitas peraturan, bahkan pada 2017 jumlah regulasi yang ada telah mencapai angka 42.000 (empat puluh dua ribu) aturan. Dikutip dari detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya di sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020) mengatakan bahwa regulasi yang banyak akan menghambat ekonomi dan investasi, penulis juga meyakini banyaknya regulasi juga menghambat mobilitasintansi untuk bergerak. Alasan tersebut mendorong lahirnya Undang-Undang Ciptaker yang didalamnya terdapat metode Omnibus Law sebagai upaya penyederhanaan regulasi yang ada.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, mengatur tentang hirarki peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain haruslah tidak bertentangan, sehingga terdapat potensi tumpang tindih regulasi sangat tinggi dan besar. Dengan kata lain kondisi regulasi yang ada saat ini bahkan hingga ditingkat internal instansi terjadi banyak disharmonisasi.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartanto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani mengatakan: Konsepsi reformasi regulasi ini diharapkan oleh pemerintah akan memberikan peningkatan kualitas yang semakin baik sebagai sistem subtansial dalam hukum. Mengingat, bahwa reformasi legislasi memiliki makna yang paling mendasar adalah “to make better” ataupun “return to a former good state”, sehingga diharapkan dengan simplifikasi regulasi maka penataan sistem hukum di Indonesia semakin membaik.
Omnibus Law adalah metode yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dengan alasan over quantity. Metode Omnibus Law yang menjadi salah satu cara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya tidak hanya dapat diterapkan dalam pembentukan undang-undang semata. Juga dapat diterapkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya bahkan regulasi ditingkat Kementerian Keuangan kebawah. Sehingga menjadi menarik bagi penulis melakukan pengamatan tentang bagaimana simplifikasi regulasi dapat mempengaruhi agilitas Kementerian Keuangan untuk mengakselerasi program PEN disituasi pandemi Covid-19.
Simplifikasi Regulasi Di Kementerian Keuangan
Sebelum diterbitkannya Undang-Undang Ciptaker dan Covid-19 merebak di Indonesia, simplifikasi sudah dilakukan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang ada seperti contoh saat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPR Sementara dan TAP MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Setelah itu, metode ini juga diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dasarnya menyatukan dan merevisi 6 (enam) Undang-Undang sekaligus.
Menarik lebih jauh kebelakang, simplifikasi regulasi juga sudah dipraktekkan oleh Indonesia dalam menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Belanda menjadi sekitar 400 peraturan. Namun demikian, upaya mereformasi regulasi tidak boleh terhenti sampai di saat ini terlebih disituasi Covid-19. Masalah regulasi adalah masalah yang komplit. Pembenahan atau refomasi regulasi tidak cukup hanya diartikan sebagai penyatuan banyak undang-undang menjadi 1 (satu) undang-undang atau hanya dipandang sebagai pembaharuan hukum seperti merubah regulasi warisan kolonial dengan Undang-Undang yang baru, tapi harus dipandang sebagai pembenahan menyeluruh mulai dari pembentukan, harmonisasi dan evaluasi.
Kementerian Keuangan merupakan instansi yang memiliki kesadaran tinggi akan simplifikasi regulasi, gerakan tersebut bahkan sudah dimulai sejak tahun 2006 seperti yang penulis kutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Simplifikasi Regulasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan untuk memangkas jumlah regulasi yang ada.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Hukum Kementerian Keuangan dan melibatkan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Target Simplifikasi regulasi tahun 2016 yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas adalah melakukan pengurangan sebanyak 50% dari jumlah regulasi ;
Simplifikasi Regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan bisa dibedakan menjadi 3 yaitu: (1) Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah, (2) Simplifikasi Proses Bisnis dan (3) Simplifikasi Dengan Tujuan Lain.
Implementasi Simplifikasi Regulasi untuk Percepatan Penyaluran Dana Desa
Metode simplifikasi regulasi dibutuhkan karena pemerintah perlu peraturan yang dapat menyesuaikan dengan prinsip good governance. Apabila regulasi yang dibuat tidak efektif dan efisien, pemerintah dapat mengubah dan memperbaikinya. Dengan adanya implementasi simplifikasi regulasi diharapkan dapat turut membantu instansi menyelaraskan ketidakharmonisan melalui pembuatan regulasi baru yang mengesampingkan beberapa regulasi lama yang tumpang tindih dan saling bertentangan.
Implementasi simplifikasi regulasi dengan tujuan lain di Kementerian Keuangan memiliki tujuan agar PMK/KMK disusun dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business/EODB), antara lain regulasi dalam rangka pemberian fasilitas/insentif di bidang fiskal, penanganan wabah corona virus desease 2019 (COVID-19), dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Efektivitas simplifikasi regulasi dalam mengakselerasi program PEN dapat kita temui dalam Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19 serta meningkatkan aktivitas belanja ekonomi ditingkat desa. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang sangat membantu instansi Dirjen Perbendaharaan selaku penyalur dana desa dan juga masyarakat desa selaku penerima manfaat dari dana desa karena aturan tersebut memuat penyederhanaan proses dalam penyaluran dana desa sehingga dana tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan desa dan masyarakat disaat-saat sulit seperti ini .
Dengan adanya simplifikasi regulasi, agilitas dan mobilitas gerakan Dirjen Perbendaharaan juga meningkat dibanding sebelumnya, hal ini diamini oleh pegawai yang terlibat langsung terhadap proses bisnis ini, BapakAhmad Iqbal Zakyuddin, S.Kom., M.Sc. selaku Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bengkulu mengakui bahwa adanya PerdirjenPerimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2021ini telah memotong rantai kordinasi sehingga dalam prosenya penyaluran dana desa lebih sederhana dan itu mengakselerasi kebermanfaatan dana untuk masyarakat desa. Penulis menyepakati apa yang dianalisa secara pribadi sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Zaki selaku pegawai yang terlibat langsung oleh proses penyaluran dana desa bahwa simplifikasi regulasi sedikit banyak telah menakselerasi pelaksanaan program PEN.
Akhir Kata
Simplifikasi regulasi telah mendorong berbagai aspek pemerintah untuk lebih agile dalam mengeksekusi kebijakan yang manfaatnya sangatlah terasa untuk masyarakat Indonesia salah satu contohnya adalah Perdirjen Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa yang menyederhanakan proses penyaluran dengan memotong rantai birokrasi ditingkat daerah, sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam mengimplementasikan simplifikasi regulasi untuk program PEN penulis berpendapat hal itu telah mengakselerasi keberlangsungan program PEN untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia, hal tersebut juga menjadikan pengelolaan APBN Indonesia bisa diselenggarakan dengan baik selain daripada komitmen nagara dana rakca dalam diri pegawai Kemenkeu. Semoga wabah Pandemi Covid-19 tidak menjadikan kita panik namun justru menjadi titik pacu bagi instansi pengemban tugas mulia menjaga dana negara untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelayanan demi memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
***
Havez Annamir, Pegawai DJPb Bengkulu.