Skip to main content

Siapa Pemilik Demokrasi?

Ilustrasi/RRI
Ilustrasi/RRI

BENARKAH demokrasi di Indonesia dikuasai para pemilik modal?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita bahas terlebih dahulu makna demokrasi yang dipahami masyarakat. Makna demokrasi paling populer mungkin adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. 

Ini pendapat Abraham Lincoln, yang menjadi materi pelajaran di sekolah. Dihapalkan semua siswa dalam masa yang panjang. 

Namun makna demokrasi terus berkembang. Kemudian menjadi makin rumit sejalan dengan kompleksitas perkembangan masyarakat.

Presiden menyatakan mungkin Pemilu dan Pilkada 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu Indonesia, bahkan dunia. Sebab, jumlah pemilih sangat banyak, rentang pemilihan yang luas, kondisi geografis nan beragam. 

Para calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga DPD akan berebut suara mereka. Semua kerja keras mendekatinya.

Tiap calon dalam sistem demokrasi ini harus punya modal ekonomi atau modal sosial. Modal ekonomi menurut Prajna Research Indonesia, normalnya -- minimal untuk calon Anggota DPR Rp1-2 miliar, DPRD Provinsi Rp500 juta-1 miliar, dan DPRD Kabupaten/Kota Rp250-300 juta.

Modal itu untuk membiayai akomodasi transportasi ke dapil, logistik, atribut partai seperti kaus, spanduk, umbul-umbul, baliho, iklan, atau kegiatan promosi lainnya. Ada pula bansos pengumpulan massa sampai biaya saksi untuk 5.000-10.000 TPS di tiap dapil. 

Artinya calon harus memiliki modal pribadi atau pemodal yang mau mendanai, baik berupa hibah, hutang, atau kerja sama politik.

Selain kepemilikan modal ekonomi, kepemilikan modal sosial juga memungkinkan seseorang terpilih. 

Modal sosial antara lain adanya jaringan sosial pendukung, kepercayaan publik, nilai yang diakui, kemampuan intelektual, penguasaan iptek, kebudayaan, keahlian atau kemampuan komunikasi. 

Jika calon telah dikenal luas, misalnya tokoh religius akan lebih mudah menggaet pendukung. Hal ini tentu memangkas biaya promosi atau saksi.

Modal sosial tidak identik dengan nominal ekonomi, tetapi dapat diperhitungkan dan disetarakan. Tidak heran kemudian ada gerakan besar untuk transaksi politik dengan tokoh-tokoh religius, intelektual, adat, atau bahkan artis dan pelawak.

Memang bisa terjadi reduksi nilai religiusitas, intelektualitas, dan moral. Namun modal sosial adalah hal yang dipertukarkan dengan kesempatan menjadi ‘pemilik kekuasaan’ dalam sistem demokrasi.

***

Penulis: Ester Yusuf (Aktivis HAM)

  • rica store

Berita Terkini