Skip to main content

Senator Destita Dorong Perlindungan HAKI Batik Basurek dan Literasi Hukum Pelaku UMKM

Senator Destita Dorong Perlindungan HAKI Batik Basurek dan Literasi Hukum Pelaku UMKM.
Senator Destita Dorong Perlindungan HAKI Batik Basurek dan Literasi Hukum Pelaku UMKM.

Bengkulu — Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., kembali melanjutkan kegiatan reses masa sidang I Tahun Sidang 2025–2026 dengan menyerap aspirasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang kerajinan batik khas Bengkulu.

Kegiatan kali ini berlangsung di UMKM Batik Basurek Swarna Bumei, Desa Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Minggu (5/10) pukul 13.30 WIB.

Dalam suasana penuh keakraban, para pengrajin Batik Basurek menyampaikan sejumlah aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi dalam mengembangkan produk lokal. Salah satu isu utama yang muncul adalah minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan hukum perlindungan konsumen, serta kurangnya perlindungan hukum terhadap motif batik khas Bengkulu yang kerap ditiru tanpa izin.

Selain itu, pelaku UMKM juga menyampaikan bahwa mereka masih kesulitan mengakses informasi mengenai standar mutu, labelisasi produk, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI). Mereka berharap pemerintah dan lembaga legislatif seperti DPD RI dapat membantu dalam pendampingan hukum, promosi, serta pelatihan pemasaran yang beretika dan sesuai prinsip perlindungan konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Senator Destita menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan UMKM lokal, terutama sektor batik yang menjadi warisan budaya daerah.

"Batik Basurek adalah identitas Bengkulu. Kita harus melindunginya, baik dari sisi hukum, promosi, maupun keberlanjutan usahanya. DPD RI akan mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan HAKI dan memberikan pelatihan hukum bagi pelaku UMKM,” ujar Destita.

Sebagai tindak lanjut, Destita merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan mengenai UU Perlindungan Konsumen, pendampingan dalam pendaftaran HAKI motif batik khas Bengkulu, serta fasilitasi sertifikasi mutu dan label produk oleh instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, dan UKM. Ia juga mendorong agar promosi Batik Basurek dapat diperluas melalui event daerah dan platform digital.

Kegiatan reses tersebut ditutup dengan foto bersama, pembagian suvenir, dan makan bersama seluruh peserta. Destita menyampaikan terima kasih kepada para pelaku UMKM yang telah aktif menyampaikan aspirasinya. Ia menegaskan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

“Kita ingin pelaku usaha kecil di Bengkulu tidak hanya bertahan, tapi tumbuh dan berdaya. Perlindungan hukum dan promosi budaya lokal adalah bagian dari perjuangan itu,” pungkasnya.

Berita Terkini