Kasus Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Kejati Tetapkan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Baru
BENGKULU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan seorang pengacara bernama Hartanto (HT) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran aktif Hartanto dalam proses pengurusan dan perhitungan ganti rugi lahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
“Dari hasil pendalaman, kami menemukan keterlibatan pihak lain di luar BPN. Salah satunya adalah oknum pengacara yang berperan aktif mewakili warga terdampak pembangunan (WTP) proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung dalam pengurusan administrasi dan negosiasi pembebasan lahan. Bukti awal cukup kuat, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka penerima,” ujar Danang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka. Keduanya ialah Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Malabero dan Lapas Perempuan Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan nilai ganti rugi tanam tumbuh serta luasan lahan yang digunakan untuk proyek tol. Perhitungan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan tersebut menyebabkan selisih nilai besar dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kejati Bengkulu menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Tim masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum pejabat, pihak swasta, maupun penerima manfaat yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
“Kami terus mendalami aliran dana dan mencari pihak-pihak yang diduga ikut serta. Semua yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Danang.
Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Bengkulu. Proyek yang semestinya mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah justru tercoreng oleh praktik korupsi dan penyimpangan anggaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.