Berita Terkini
PENA RAFFLESIA - Kesadaran masyarakat terhadap kewajiban bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih tergolong rendah. Buktinya hingga September ini capaian realisasi baru sekitar 9 persen dari target sebesar Rp 1,8 miliar. Sementara sampai saat ini masih dalam Penagihan, itu belum Maksimal dari Desa. diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agus Sumarman M.Ph , melalui Kepala Bidang Pendapatan II, Yulia SE, M. Si kepada Media Pena Rafflesia.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2021) siang.
Kata kepala bidang Pendapatan II Yulia, pihaknya telah mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), kepada seluruh Desa sejak awal juli lalu, rencana bulan Oktober pihaknya akan turun ke Desa, bahkan pihaknya juga senantiasa mensosialisasikan dan monotoring, apakah SPPT tersebut sudah sampai kepada wajib pajak agar taat bayar pajak tepat waktu. Hanya terkendala Kendaraan yang tidak memadai.
“Masih sangat minim, hingga September ini capaian kita baru sekitar 9 persen yang masuk ke kas daerah. sementara yang dari Desa masih berjalan, belum masuk dikas Daerah karna masih dalam proses penagihan,” jelas Yulia.
Menurut Yulia, semestinya hingga September ini capaian sudah harus di atas 50 persen, karena limit terakhir jatuh pada 31 Desember tutup anggaran mendatang. Jika lewat dari tanggal tersebut maka wajib pajak, sementara utuk saat ini belum dikena sanksi.
“Semoga saja sebelum tanggal 31 Desember semua sampai tutup anggaran selesai,” terang Yulia.
Yulia kepala Pendapatan II . Rancangan Trobosan kedepan kita akan menegaskan, terutama kepada ASN untu setiap mengusulkan Gaji berkala atau kenaikan pangkat wajib melampirkan Lunas PBB dalam Tahun Berjalan.
Sedangkan rancangan untuk Desa di Kabupaten Mukomuko, Dampak dari ketidak patuhan wajib pajak itu nanti juga bakal berimbas pada pagu indikatif Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan di terima desanya. Pasalnya, bagi desa yang PBB-P2 nya tidak maksimal atau di bawah 40 persen maka pagu indikatif ADD-nya akan dievaluasi.
“Jika realisasinya tidak maksimal atau nol persen hingga akhir tahun, maka Pemkab akan mengevaluasi pagu indikatif ADD Desa tersebut untuk tahun berikutnya,” tegas Yulia. (Dnex)