Skip to main content

Dinilai Abaikan Rehabilitasi Nama Baik YN, Kuasa Hukum Laporkan Polres Kaur ke Propam: Jangan Berdalih Mencari Keadilan dengan Menabrak Aturan

BENGKULU – Perselisihan hukum antara pihak YN dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur memasuki babak baru di Mapolda Bengkulu. YN melalui kantor Advokat Filip Saputra Jaya, SH. MH dan Rekan secara resmi mengadukan Polres Kaur ke Bid Propam dan Irwasda Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pengabaian putusan pengadilan.

Filip menyoroti sikap keras kepala penyidik yang dianggap tidak menghormati supremasi hukum. Salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah pengabaian amar putusan Praperadilan PN Bintuhan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bhn tanggal 9 Maret 2026. Dalam amar tersebut, hakim tidak hanya membatalkan status tersangka, tetapi juga memerintahkan Polres Kaur untuk melakukan rehabilitasi nama baik YN.

"Hingga saat ini, perintah hakim untuk merehabilitasi nama baik klien kami belum juga dilakukan oleh Polres Kaur. Sebaliknya, saat press release tanggal 4 April 2026, mereka justru tetap menyebut klien kami sebagai tersangka. Ini jelas tindakan melawan putusan pengadilan," tegas Filip di Polda Bengkulu, kamis (23/3/2026).

Lebih lanjut, Filip mengkritik dalih yang sering disampaikan pihak Polres Kaur di media massa, yang menyatakan bahwa tindakan mereka semata-mata demi mencari keadilan bagi korban asusila (anak).

"Kami sangat menghargai upaya mencari keadilan bagi korban, tetapi keadilan tidak boleh dicapai dengan cara menabrak aturan hukum dan mengabaikan hak asasi orang lain yang sudah diputus tidak bersalah oleh pengadilan. Penegakan hukum harus profesional, bukan berdasarkan ego institusi yang berdalih demi korban namun melanggar prosedur administratif," tambahnya.

Laporan ke Irwasda dan Propam ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serius bagi Kapolda Bengkulu. Pihak YN menilai, jika penyidik dibiarkan mengabaikan putusan praperadilan dan tidak menjalankan perintah rehabilitasi nama baik, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, meskipun pada 20 April 2026 permohonan praperadilan dua tersangka lain yang baru ditolak oleh pengadilan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ke Propam ini fokus pada pelanggaran etik dan prosedur yang terjadi antara rentang waktu Maret hingga awal April, yang dinilai telah merugikan martabat klien mereka secara permanen.

Kini, bola panas berada di tangan Bid Propam dan Irwasda Polda Bengkulu untuk membuktikan apakah ada unsur ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara PPA di Kabupaten Kaur tersebut.(beb)

  • rica store

Berita Terkini