Skip to main content

Polisi Amankan Tiga Pengedar Ganja, Satu Diantaranya Calon Pengantin

Penarafflesia.com, Mukomuko - Polres Mukomuko berhasil ringkus pengedar narkoba. Dimana kali ini 3 orang sekaligus, yaitu di Kecamatan Lubuk Pinang, dan Kecamatan Pondok Suguh.

Ketiga bandar yang ditangkap ini adalah, RA diamankan di Desa Lubuk Pinang, Sabtu 20 Juli lalu, dengan status pelaku ini sebagai pengedar dengan barang bukti sabu 0,19 gram.

Kemudian, pelaku yang kedua dengan inisial RS, diamankan di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh pada Kamis tanggal 25 Juli lalu, juga berstatus pengedar dengan barang bukti sabu sebanyak 0,50 gram.

Juga ada Ed yang juga ditangkap di Kecamatan Pondok Suguh, dengan tanggal yang sama dengan RS, pelaku juga berstatus Bandar. Dengan jenis narkoba sabu dengan barang bukti 4,31 gram.
Ketiga pelaku tersebut sudah diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Mukomuko pada bulan Juli 2024 ini.

Dari ketiga pelaku tersebut, salah satu pelaku berinisial RS (25) warga Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko gagal menikah gara-gara narkoba.
Dimana, pelaku ini keburu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres mukomuko menjelang mendekati hari pernikahan.
Berdasarkan informasi, pelaku ditangkap setelah kedapatan menjadi kurir sabu, yang mana pelaku sudah menjadwalkan untuk menikah tinggal satu bulan lagi.

“Untuk pelaku ini tinggal satu bulan lagi untuk menikah yaitu bertepatan pada bulan 9 (September), namun karena diketahui menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, tentu pelaku harus kita tangkap,” kata Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno didampingi Kasatresnarkoba Iptu SMO Aritonang.

RS mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hari pernikahan kepada orang tua gadis pujaan hatinya.
Akan tetapi, hari yang diitunggu-tunggu yaitu menikahkan gadis pujaan hati tidak bisa dilaksanakan.

RS menjelaskan juga, dirinya menjadi kurir sabu dikarenakan faktor hutang Budi dengan temannya yang pernah meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta untuk berobat sang ayah yang sakit struk ringan. Adapun ketiga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009/ tentang narkoba. Masing-masing tersangka dituntut penjara paling singkat 4 tahun. (Suryadi)

Berita Terkini