Skip to main content

Pesta Pernikahan Menyediakan Miras Dan Lapak Perjudian Akan Dikenakan Sangsi

Kapolres Kaur  AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si
Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si

Penarafflesia.com  – Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si. menghimbau tidak melakukan  pesta pernikahan dengan menyediakan miras dan lapak perjudian. 
Apabila kedapatan melakukan pesta pernikahan dengan pesta miras dan lapak perjudian akan dikenalkan sangsi dan dibubarkan. Pihaknya meminta masyarakat yang mengadakan hajatan pernikahan agar tetap mematuhi dan berkoordinasi kepada pihak berwajib. 

“Jika ada kegiatan judi dan pesta miras saat kegiatan pernikahan, berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas. Apalagi dengan pesta keramaian melewati batas jam yang sudah ditentukan,” ucap Kapolres kepada Penarafflesia.com

Ia juga menjelaskan, perjudian tidak membawa keuntungan apa-apa. Bahkan, ketika uang habis dalam permainan judi. Berpotensi merusak kerukunan dalam berumah tangga. “Bahkan Tak jarang berujung tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sehingga bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Lanjut, begitu pula dengan pesta miras untuk mabuk-mabukan saat berlangsungnya resepsi pernikahan. Sering kali menjadi penyebab terjadinya kericuhan. Bahkan tak jarang terjadi perkelahian terjadi berujung kematian. Ini disebabkan Kurangnya kontrol emosi, saat dalam pengaruh minuman keras. “Kami akan memberikan tindakan hukum ketika resepsi pernikahan ditemukan miras dan perjudian,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Maje Sarpazian, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada setiap Pemdes di kecamatan Maje agar memberikan sosialisasi kepada warga yang ingin melakukan pesta pernikahan
supaya tetap mematuhi aturan dari petugas. “Ya sudah berkoordinasi dengan seluruh kades agar mensosialisasikan dalam hajatan tidak diwarnai perjudian dan pesta minuman keras,” jelasnya.

Lanjut Camat, karena dua hal itu dilarang hukum agama dan undang–undang. “Saat menjelang atau saat acara pernikahan saya minta kepada pemilik acara tidak mengizinkan kegiatan judi dan pesta Miras,” tutupnya. 
(Ahlan)

  • Bappeda

Berita Terkini