Skip to main content

Pegawai Tidak Masuk Hari Pertama, Jaksa Agung akan Beri Sanksi

Jakarta - Jaksa Agung RI menghimbau kepada seluruh jajarannya pada hari pertama masuk kerja untuk memberikan pelayanan publik sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai) pada hari Senen 9 Mei 2022.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsus Penkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis Mei 2022.

Ketut menegaskan agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja. Seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.

"Jajaran pengawasan Kejaksaan diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," jelas Ketut.

  • rica store

Berita Terkini