Skip to main content

Koperasi Merah Putih Desa Gedung Menung: Menuju Kemandirian Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Pembentukan koprasi merah putih di Desa Gedung Menung Belum lama ini
Pembentukan koprasi merah putih di Desa Gedung Menung Belum lama ini

Penarafflesia.com – Pemerintah Desa Gedung Menung, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, telah membentuk Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Pembentukan koperasi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI No. 9/2025 tentang pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan warga. “Koperasi ini bukan hanya sebagai wadah simpan pinjam, tetapi akan menjadi pendorong kemajuan UMKM desa dan menekan inflasi dan kemiskinan ekstrem,” jelas Kepala Desa Gedung Menung, Ibnu Saleh.

Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih telah ditetapkan melalui musyawarah terbuka yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.  Dengan nama koprasi merah putih Desa Gedung Menung adapun kepengurusan ini terdiri dari Ketua Sarkawi, Sekretaris Jemi, Bendahara Riduan, Wakil Ketua Bidang Usaha Eci Arya Sinta, Wakil Bidang Anggota M. Tahirin, dan Badan Pengawas Koperasi Ibnu Saleh, Jahari, dan A. Tahurin.

“Kami berharap masyarakat dapat ikut aktif terlibat dan merasakan langsung manfaat koperasi, sebagai bagian dari transformasi ekonomi desa menuju kemandirian,” ungkap Kepala Desa Gedung Menung. Koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan simpanan pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp500.000, Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. “Koperasi Merah Putih akan menjadi ujung tombak pemberdayaan ekonomi warga, mulai dari sektor pertanian,” tambah Kepala Desa.

Koperasi ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk nyata dari sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan desa dalam menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.  (Adv/Ahlan)

Berita Terkini