Berita Terkini
Penarafflesia.com - Barang bukti dan barang sitaan dari 62 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, pada Kamis (16/11).
Pada kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, memberikan apresiasi terhadap upaya Kejari Bengkulu dalam menyelesaikan perkara-perkara terkait tindak pidana.
"Ini membuktikan bahwa pemkot bekerja sama dengan aparat penegak hukum sangat serius dalam menangani tindak pidana. Kami berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan isu tindak pidana, seperti narkoba dan lainnya, yang dapat mengganggu ketentraman Kota Bengkulu," ungkap Arif.
Arif juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejari, dalam penanganan tindak pidana di Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 50,72 gram, ganja seberat 211 gram, obat-obatan ilegal sebanyak 3.410 butir, minuman beralkohol sebanyak 213 botol, dan barang bukti kejahatan lainnya.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana, dan ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya pada tahun ini.
Dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Yunitha mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini. "Rata-rata 40 hingga 50 perkara didominasi oleh narkoba dan pencabulan (asusila), ini perlu menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Yunitha juga menyebutkan adanya peningkatan kasus terkait obat-obatan, terutama obat samcodin, yang jumlah barang buktinya mencapai ribuan.
"Hal ini mengingatkan kita untuk bersama-sama menjaga lingkungan, anak-anak, dan keluarga kita karena situasi ini sangat memprihatinkan," tambahnya.
Kesempatan tersebut dihadiri oleh Ketua/Perwakilan PN Bengkulu, BNN, Polri, BPOM, jajaran Kejari, Pemkot, dan undangan lainnya.
Pewarta : Yusi
Editor : Fatmala.