Skip to main content

Ke Sumsel, DPRD Provinsi Bengkulu ‘Intip’ Program Sekolah Gratis

BENGKULU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Sumatera Selatan. Kunker ini bertujuan untuk melihat sistem pendidikan di Sumsel.

Ketua Komisi IV Dempo Xler mengatakan, pendidikan di Sumatra Selatan tersebut menjadi pengembang pendidikan terbaik se Sumatera, ia ingin membawa citra itu dalam pendidikan di Provinsi Bengkulu.

“Kemarin kita ke Palembang kunjungan ke dinas pendidikan mengambil studi banding pendidikan karena pendidikan Sumsel menjadi pengembang pendidikan terbaik se-Sumatra dan sudah berlaku pendidikan gratis sejak 2008,” kata Dempo pada bengkulunews.co.id (17/01/22).

Menurut Dempo, sistem pendidikan di Sumsel jauh lebih baik. Hal ini bisa diterapkan di Bengkulu khusus pada program pendidikan gratis.

“Nah kita juga mau menerapkan pendidikan gratis di Provinsi Bengkulu juga menanyakan aturan-aturan apa saja sebagai pergub-nya, perda-nya,” jelasnya

Ia mengatakan pendidikan SMA/SMK di Provinsi Bengkulu tidak akan lagi memungut uang SPP kepada siswa dikarenakan gubernur telah menetapkan visi misinya yaitu spp sekolah gratis 12 tahun, untuk mewujudkan hal itu pihak pemerintah meminta regulasi dari gubernur jika perda tidak memungkinkan.

“Mulai per 1 januari ini menurut APBD SMA/SMK se provinsi tidak ada lagi SPP karena gubernur telah menetapkan visi misinya dalam RPJMD yaitu SPP sekolah gratis, nah untuk mewujudkannya pihak pemerintah meminta gubernur regulasi aturan atau pergub kalo belum memungkinkan membuat perda,” ucapnya.

Ia beralasan jika uang spp yang diambil dari orangtua siswa dihapuskan tidak akan ada penggantinya jika diganti biaya APBD tidak akan mungkin, karena di dalam APBD tidak tercantum uang pengganti SPP. Surat SE dari pemerintah sudah dikeluarkan namun bersifat tidak mengikat karna itu diperlukan regulasi pemerintah agar jika sekolah masih mengambil uang SPP maka yang bersangkutan akan ditindak lanjuti.

“Kenapa karena uang yang diambil dari orangtua yaitu SPP dihapuskan lalu apa penggantinya? Misalnya dari biaya pembangunan, uang kursi, atau dialokasikan dari dana BOS tapi apa cukup ini? Harus ada dari APBD. Tapi di APBD gak tercantum APBD pengganti SPP,” ujar Dempo.

“Maka perlunya regulasi peraturan gubernur atau peraturan daerah kemarin sempat diterbitkan jadi jika sekolah masih mengambil uang SPP orang tersebut harus dipermasalahkan. Kemarin sempat diterbitkan oleh gubernur namanya SE surat imbauan ya namun itu tidak mengikat,” demikian Dempo. (Adv)

  • KENZO CELL

Rekomendasi

Berita Terkini

Berita Rekomendasi