Jokowi Sampaikan Keresahan Atas Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Dalam Negeri

Bengkulu - Presiden Joko Widodo mengatakan, aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan jajaran menterinya untuk mencari oknum yang melakukan impor pakaian bekas.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden dalam acara bertemakan "Belanja Produk Dalam Negeri" 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Presiden mengingatkan, pakaian bekas sejatinya dilarang untuk diimpor. Hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021.
Namun Permen tersebut diubah menjadi Permen Nomor 40/2022 yang mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. "Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu khususnya mengganggu industri dalam negeri kita," ujar Presiden.
Kepala Negara menekankan, larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah ini dikarenakan memiliki dampak buruk bagi ekonomi domestik, utamanya UMKM. Selain itu impor pakaian bekas akan berdampak buruk pada kesehatan penggunanya.
Untuk mencegah impor barang bekas, Presiden meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga dan BUMN/BUMD. "Tunjangan kinerja, salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri dari kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD," ujar Presiden.
Presiden memastikan, jika masih ada pihak yang membelanjakan APBN untuk produk-produk asing, maka pemerintah tidak akan tinggal diam. Presiden memerintahkan Menko Maritim dan Investasi untuk menyiapkan regulasi sanksi tersebut.
"Sanksinya akan dirumuskan. Nanti (sama) Pak Menko Marinves," ucapnya.
Bahkan Presiden Jokowi menyatakan, bahwa dirinya sudah mengetahui trik "repackaging" yang biasa digunakan. Presiden memerintahkan Polri untuk melakukan pemeriksaan teknis pengemasan.
"Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati, saya perintahkan Polri untuk mengecek betul kalau ada seperti ini," ujar Presiden, menegaskan.
Badan Pusat Statistik mencatat impor pakaian bekas Indonesia 2021 hanya delapan ton dengan nilai 44 ribu USD. Namun laman Trade Map mencatat hal berbeda.
Trade Map mencatat data ekspor baju bekas negara eksportir menunjukkan sepanjang 2021 ada 27.420 ton baju bekas diimpor Indonesia. Nilai totalnya mencapai USD 31,95 juta. Perbedaan ini disebabkan karena adanya jalur ilegal pakaian bekkas yang masuk ke Indonesia. (oki/setneg)