Berita Terkini
BENGKULU – Gelombang desakan agar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu dicopot dari jabatannya mulai bermunculan pasca-penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Generasi Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Bengkulu secara terbuka meminta Walikota Bengkulu segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kadis PUPR Kota Bengkulu dari jabatannya.
Wakil Ketua GEMPUR Bengkulu, Reinal Sibarani, menilai penggeledahan yang dilakukan KPK telah mencoreng citra Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya dalam tata kelola pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran.
"Kami mengecam keras dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penggeledahan oleh KPK menunjukkan adanya persoalan serius yang harus segera disikapi. Demi menjaga integritas pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan, kami mendesak Walikota segera mencopot Kepala Dinas PUPR dari jabatannya," tegas Reinal, Rabu (29/7/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPUR Bengkulu menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Mencopot Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar roda organisasi serta pelayanan di Dinas PUPR Kota Bengkulu tetap berjalan optimal.
- Mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi hingga tuntas tanpa pandang bulu.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek infrastruktur, disertai transparansi dalam seluruh proses pembangunan yang berada dibawah kewenangan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Menurut Reinal, langkah tegas dari kepala daerah sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Kepercayaan publik harus dijaga. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan anggapan bahwa dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa tindakan tegas," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (26/7/2026). (Red)