Skip to main content

HEADLINE: Keterlaluan! Dua Perusahaan Diduga 'Blacklist' Borong Banyak Paket Proyek di Dinas Pertanian Bengkulu Selatan

KOTA MANNA – Dugaan skandal penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan kian meruncing. Informasi terbaru mengungkapkan, bukan hanya satu, melainkan ada dua perusahaan yang statusnya diduga kuat masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) yang melenggang bebas memenangkan sejumlah paket pekerjaan diinstansi tersebut.

Ironisnya, kedua perusahaan bermasalah itu disinyalir memborong lebih dari dua paket proyek non-tender (Pengadaan Langsung) sekaligus untuk tahun anggaran berjalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya skandal pengkondisian proyek (ploting) secara sistematis oleh oknum di internal dinas.

Sesuai regulasi LKPP, korporasi yang masuk dalam radar Daftar Hitam Inaproc secara mutlak kehilangan haknya untuk menandatangani kontrak pengadaan dengan instansi pemerintah mana pun di Indonesia, termasuk melalui skema Penunjukan Langsung.

"Kalau satu perusahaan memenangkan satu paket, dinas bisa beralasan khilaf tidak memeriksa data LKPP. Namun, jika ada dua perusahaan terpisah yang sama-sama berstatus blacklist, lalu keduanya borong masing-masing lebih dari dua paket, ini murni indikasi kesengajaan dan kongkalikong yang terstruktur," tegasnya kepada awak media, Selasa (28/7).

Secara hukum, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap dua vendor ilegal ini membuat seluruh kontrak pekerjaan tersebut otomatis cacat hukum sejak awal. Apabila anggaran APBD tetap dicairkan untuk mendanai proyek yang digarap dua perusahaan ini, maka dipastikan terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pengadaan di Dinas Pertanian Bengkulu Selatan yang menandatangani kontrak tersebut terancam sanksi disiplin berat berupa pencopotan sertifikasi pengadaan barang dan jasa hingga pembebasan dari jabatan (non-job) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Hingga saat ini, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah selaku pengawas internal, guna mendesak pembatalan kontrak kerja sama ilegal ini sebelum melangkah ke ranah hukum tindak pidana korupsi. (Tim/Red)

  • rica store

Berita Terkini