Berita Terkini
Bengkulu – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 bersama guru dan siswa SMAN 4 Kota Bengkulu, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 07.00 hingga 09.00 WIB tersebut digelar di Lapangan Senapan Kompi B Kota Bengkulu. Reses ini merupakan bagian dari agenda resmi Anggota DPD RI di daerah pemilihan sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal DPD RI Nomor B/RP.00.01/3335/DPDRI/XII/2025, dalam rangka pelaksanaan reses pada periode 11–31 Desember 2025.
Dalam dialog bersama para pendidik dan pelajar, sejumlah aspirasi strategis terkait dunia pendidikan disampaikan, khususnya mengenai rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Para guru menekankan pentingnya penegasan peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang layak, adil, serta dibayarkan tepat waktu, termasuk bagi guru non-ASN.
Selain itu, mengemuka pula aspirasi mengenai perlunya penguatan perlindungan hukum bagi guru serta penegasan kesetaraan hak dan kewajiban antara guru ASN dan non-ASN. Para peserta menilai pengembangan kompetensi guru harus dilakukan secara berkelanjutan, relevan dengan kebutuhan pembelajaran, merata antarwilayah, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Seiring perkembangan zaman, para guru juga menyampaikan harapan agar kebijakan pendidikan nasional mendorong peningkatan literasi digital serta kemampuan adaptasi guru terhadap teknologi dan metode pembelajaran inovatif. Revisi UU Sisdiknas diharapkan mampu menjamin pemerataan guru berkualitas dan layanan pendidikan yang adil, termasuk bagi daerah yang masih mengalami keterbatasan tenaga pendidik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Destita menyatakan komitmennya untuk menghimpun data terkait kesejahteraan, status kepegawaian, serta kebutuhan guru ASN dan non-ASN di daerah sebagai bagian dari Inventarisasi Materi Pertimbangan (IMP) DPD RI dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas. Aspirasi guru dan siswa SMAN 4 Kota Bengkulu juga akan disampaikan secara resmi kepada DPD RI dan para pemangku kepentingan terkait.
“Masukan dari guru dan siswa sangat penting agar revisi UU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan, termasuk kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kualitas pendidik,” ujar Destita.
Ia menambahkan, DPD RI akan mengawal agar hasil IMP tersebut dapat diakomodasi dalam perumusan norma, pasal, dan ayat pada revisi UU Sisdiknas. Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya juga akan terus didorong guna menindaklanjuti berbagai isu strategis tersebut.
Kegiatan reses ini menjadi ajang silaturahmi antara Anggota DPD RI B-26 dengan guru dan siswa SMAN 4 Kota Bengkulu sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan. Acara ditutup dengan foto bersama dan makan bersama seluruh peserta.