Berita Terkini
Penarafflesia.com - Upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait penanganan pengaduan, tercermin dalam tindakan serius Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan. Mereka berhasil menanggapi laporan pengaduan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial DH (46), seorang petani dari Desa Pajar Bulan, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (11/12/23).
Tersangka DH diduga melakukan tindak pidana KDRT sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban, LILI MARYANI (37), seorang IRT, Desa Pajar Bulan, Kec. Seginim, Kab. Bengkulu Selatan, mengalami kekerasan pada Jum’at (01/12/23) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban, saat ditanyai tentang anaknya yang tidak pulang selama 3 hari, mendapat kekerasan fisik dari tersangka. Tindakan tersebut mencakup pemukulan dan penghantukkan kepala korban ke dinding, menyebabkan kepala korban pusing. Pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum.
Tersangka DH berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Seginim pada Senin (11/12/23) tanpa perlawanan. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH, memastikan penangkapan terhadap tersangka KDRT.
"Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana KDRT," ujar Kapolsek Seginim.
Selanjutnya, terhadap tersangka akan diterapkan Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan dalam proses penyidikan perkara.
Pewarta : Kelvin Aldo
Editor : Oki