Berita Terkini
Penarafflesia.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pencairan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, M Rizqi Al Fadli.
Menurut M Rizqi, proses pencairan dana hibah Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, yakni 14 hari setelah Tanda Tangan (TTD) NPHD. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau secara cermat usulan tahapan dan memastikan bahwa anggaran tersebut akan diberikan tanpa hambatan.
"14 hari setelah Tanda Tangan (TTD) paling lambat. Nanti kita akan melihat usulan tahapan, kalau anggaran tidak usah khawatir nanti kita menghandle-nya Pemda Provinsi," kata M Rizqi.

Lebih lanjut, M Rizqi menjelaskan bahwa alokasi anggaran hibah Pilkada tahun 2024 untuk KPU dan Bawaslu akan langsung melalui proses transfer ke rekening mereka. Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh proses pencairan dan pendistribusian dana dapat berlangsung secara efisien.
"Ya nanti prosesnya melalui transfer ke rekening mereka, mudah-mudahan tahapan sudah ada dan kami juga memang harus memberikan transfer ke KPU dan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Permendagri," tambah M Rizqi.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan kelancaran proses keuangan terkait Pilkada dan memberikan keyakinan kepada KPU dan Bawaslu terkait dukungan keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pewarta : Yusuf
Editor : Oki