Berita Terkini
BENGKULU, Penarafflesia.com - Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih, sebuah koalisi organisasi non-pemerintah di Pulau Sumatera, telah menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu. Kegiatan ini dilaporkan ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juli 2023 dan akan dibahas di Markas PBB Jenewa pada 23 Januari 2024.
Laporan tersebut menyoroti kekhawatiran terhadap PLTU Nagan Raya, PLTU Pangkalan Susu, dan PLTU Teluk Sepang, yang didukung oleh badan usaha dan pemerintah China, melalui pinjaman dari Industrial Commercial Bank of China (ICBC) dan Export Import Bank of China. Dana yang diberikan mencapai jutaan dolar AS, namun proyek-proyek ini dituduh melanggar hak hidup, kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat lokal.
Mimi Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, anggota Konsorsium Sumatera Terang, mengatakan, “PLTU Pangkalan Susu telah menyebabkan penggusuran 659 nelayan tradisional, merusak mata pencaharian mereka yang telah berlangsung selama puluhan tahun.”
Ali Akbar, Ketua Kanopi Hijau Indonesia, menyoroti dampak negatif PLTU Teluk Sepang di Bengkulu, termasuk penyakit kulit yang dialami 39 warga sejak PLTU beroperasi. “Kami juga menemukan pelanggaran aturan pengelolaan lingkungan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu, yang telah tiga kali mendapat sanksi administrasi dari KLHK,” tambahnya.
Di Aceh, Zaidun Abdi dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mengungkapkan bahwa keberadaan PLTU Nagan Raya telah memaksa 35 kepala keluarga Desa Suok Puntong untuk pindah karena debu angkutan batubara.
Laporan Konsorsium Sumatera Terang ini mencerminkan kekhawatiran serius tentang pengabaian hak asasi warga oleh perusahaan China dan Indonesia. Konsorsium ini mendesak PBB untuk memastikan China mematuhi Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Tuntutan mereka meliputi pencarian fakta independen, pemulihan lingkungan, ekonomi, dan kesehatan warga, serta monitoring ketat oleh tim independen.
Pembahasan ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan pelanggaran HAM dan dampak lingkungan akibat proyek pembangkit listrik batubara di Sumatera. Konsorsium mengajak semua pihak terkait untuk bertanggung jawab dalam mengelola lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat sekitar.***
Pewarta: Yusuf
Editor: Oki