Kejari Arga Makmur Tahan Dua Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Kerugian Negara Capai 5,6 Miliar
Bengkulu Utara, Penarafflesia.com – Setelah sekian lama menjadi tanda tanya publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus perjalanan dinas fiktif (SPPD) yang menyeret lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pada Rabu (30/4/2025),
Kejari resmi menahan dua tersangka berinisial EF, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan AF, Bendahara Sekretariat DPRD.
Penetapan dan penahanan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara, di mana keduanya ditahan untuk masa awal 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar. Selama proses penyidikan, Kejari Arga Makmur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik tersangka, 16 buah stempel, berbagai dokumen, serta uang tunai sebesar Rp795.911.600.
“Hingga saat ini, kami telah memeriksa 79 orang saksi, terdiri dari ASN, mantan anggota DPRD, anggota DPRD aktif baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta tenaga harian lepas (THL),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Ristu Darmawan, SH., MH, kepada awak media.
Kajari juga mengungkapkan bahwa perjalanan dinas yang dimaksud tidak hanya fiktif, tetapi juga ganda, mencakup 11 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp19 miliar.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ristu Darmawan.
Ia menambahkan, proses perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI masih terus berlangsung. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait aset yang dapat membantu pemulihan kerugian negara.
“Kami tegaskan, Kejari Arga Makmur berkomitmen penuh dalam penegakan supremasi hukum dan akan menjalankan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)