Skip to main content

Diduga Langgar GSP, Pagar Indomarco Terancam Ditertibkan Pemkot Bengkulu

Pagar Indomarco
Pagar Indomarco

BENGKULU – Bangunan pagar milik PT Indomarco yang berada di kawasan Jalan Depati Payung Negara hingga Simpang Empat Betungan menuju Simpang Kandis diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Kamis (5/2/2026).

Dalam Perwal tersebut secara tegas diatur bahwa untuk ruas jalan dimaksud, Garis Sempadan Pagar (GSP) ditetapkan sejauh 20 meter dari badan jalan, sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) sejauh 40 meter. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pagar bangunan milik Indomarco diduga tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan segera memanggil pihak manajemen Indomarco untuk dimintai klarifikasi.

“Pihak Indomarco akan kita panggil,” ujar Dedy Wahyudi.

Ia menambahkan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap Perwal yang berlaku, maka Pemkot Bengkulu tidak akan ragu untuk mengambil tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila memang terbukti melanggar Perwal, tentu akan kita tertibkan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang secara konsisten demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kepentingan umum. (*)

  • rica store

Berita Terkini